Contoh Surat — Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah

PIHAK KEDUA telah berhasil mempertemukan PIHAK PERTAMA dengan pihak pemilik tanah/calon pembeli tanah, sehingga terjadi kesepakatan jual beli atas tanah seluas ________ m² yang terletak di ________ (sertifikat No. ________ atas nama ________).

Atas jasanya tersebut, PIHAK PERTAMA bersedia memberikan komitmen fee kepada PIHAK KEDUA.


Surat ini bertujuan untuk mengikat secara hukum komitmen pembayaran fee (imbalan jasa) kepada perantara (broker, makelar, atau konsultan properti) yang berhasil mempertemukan pembeli dan penjual tanah. Fee biasanya dibayarkan setelah transaksi jual beli tanah selesai (akta di PPAT).

Berikut adalah contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah yang umum digunakan dalam praktik bisnis properti di Indonesia. Surat ini mengikat pemberi fee (biasanya pembeli atau penjual tanah) dengan penerima fee (biasanya makelar/properti agent/perantara yang berhasil mempertemukan kedua belah pihak).


Jika terjadi perselisihan akibat wanprestasi, para pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, maka dipilih Domisili Hukum tetap di Kantor Pengadilan Negeri [Kota Sesuai Lokasi Tanah] sesuai dengan hukum yang berlaku.


Nama lengkap : ________________________
Alamat : ________________________
No. KTP : ________________________
Pekerjaan : Perantara / Makelar Properti
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian komitmen fee jual beli tanah dengan ketentuan sebagai berikut.


Dalam praktiknya, banyak pengusaha properti gagal mendapatkan fee karena:

Dengan adanya surat perjanjian komitmen fee, Anda bisa menggugat secara perdata (wanprestasi) jika pihak lawan ingkar janji.


Jika Anda menggunakan contoh surat, pastikan memuat minimal:

| Poin | Keterangan | |------|-------------| | Identitas lengkap para pihak | Nama, KTP, alamat (perantara, penjual, pembeli) | | Objek tanah | Sertifikat nomor, luas, letak desa/kecamatan, batas-batas | | Nilai transaksi jual beli | Harga disepakati penjual-pembeli (dasar hitung fee) | | Persentase/ nominal fee | Contoh: 2,5% dari harga jual atau Rp50 juta tetap | | Waktu pembayaran fee | Paling lambat saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT | | Kondisi batalnya fee | Jika transaksi batal karena cacat hukum tanah, maka fee tidak wajib | | Sanksi keterlambatan | Denda per hari (misal 0,1% dari fee) | | Tanda tangan dan materai | Minimal Rp10.000,- untuk kekuatan pembuktian |

PERJANJIANAN KOMITMEN FEE AGEN PROPINSI

Nomor: [Nomor Surat]

Pada hari ini, [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA (PEMILIK/PENJUAL) Nama : [Nama Lengkap Pemilik] NIK : [Nomor Induk Kependudukan] Alamat : [Alamat Lengkap Pemilik] No. HP : [Nomor Telepon] Dalam hal ini bertindak selaku pemilik sah dan berwenang menjual objek properti.

PIHAK KEDUA (AGEN/MEDIATOR) Nama : [Nama Lengkap Agen/Perusahaan] NIK/NPWP : [Nomor Identitas] Alamat : [Alamat Lengkap Agen] No. HP : [Nomor Telepon] Dalam hal ini bertindak selaku pihak yang memberikan jasa pemasaran dan pencarian pembeli.

PIHAK KETIGA (SUMBER INFORMASI) (Isi jika ada pihak ketiga yang memberikan info proyek, jika tidak ada, bagian ini bisa dihapus) Nama : [Nama Pihak Ketiga] Alamat : [Alamat]

Para pihak sepakat mengadakan perjanjian komitmen fee dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 - OBYEK PERJANJIAN Pihak Pertama memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk mencarikan calon pembeli atas tanah/bangunan dengan keterangan:

PASAL 2 - KOMITMEN FEE/KOMISI Pihak Pertama berkomitmen untuk membayar jasa mediasi (fee) kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

Berikut adalah contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah:

SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE JUAL BELI TANAH

Nomor: [Nomor Surat]

Tanggal: [Tanggal Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Dengan ini menyatakan bahwa:

Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli tanah yang terletak di [Lokasi Tanah] dengan luas [Luas Tanah] meter persegi.

Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme sebagai berikut:

Kedua belah pihak juga sepakat untuk membayar fee kepada [Nama Penerima Fee] sebesar [Besarnya Fee] sebagai komitmen dalam transaksi ini.

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini dan akan berakhir setelah transaksi jual beli tanah selesai dilaksanakan.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Ttd

Pihak Pertama

[Nama Pihak Pertama]

Ttd

Pihak Kedua

[Nama Pihak Kedua]

Pastikan Anda menyesuaikan informasi dalam contoh surat perjanjian di atas dengan kesepakatan yang Anda inginkan. Jika perlu, Anda dapat berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut adalah contoh draf Surat Perjanjian Komitmen Fee yang profesional, singkat, dan sah secara hukum untuk transaksi jual beli tanah. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE

Pada hari ini, [Hari/Tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pemilik/Penjual]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Komisi).

Nama: [Nama Mediator/Agen]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Komisi).

Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen imbalan jasa (fee) dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: OBYEK TRANSAKSIPIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk membantu memasarkan/mencarikan pembeli atas sebidang tanah dengan rincian: No. Sertifikat: [Contoh: SHM No. XXX] Luas Tanah: [Luas] m² Lokasi: [Alamat Lengkap Tanah]

PASAL 2: BESARAN FEEApabila tanah tersebut terjual melalui perantara PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan fee/komisi sebesar [Persentase]% dari harga jual total, atau senilai Rp [Nominal] (Terbilang: ...).

PASAL 3: SISTEM PEMBAYARANPembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai atau transfer segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran (pelunasan atau uang muka sesuai kesepakatan) dari pembeli.

PASAL 4: MASA BERLAKUPerjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan transaksi jual beli selesai atau ada pembatalan tertulis dari kedua belah pihak.

PASAL 5: PENUTUPDemikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. [Kota], [Tanggal]

PIHAK PERTAMA (Penjual) | PIHAK KEDUA (Mediator)(Materai 10.000) | (Tanda tangan)([Nama Lengkap]) | ([Nama Lengkap]) Tips Agar Perjanjian Ini Kuat:

Gunakan Materai: Tempelkan materai 10.000 di bagian tanda tangan Pihak Pertama (yang membayar).

Saksi: Jika memungkinkan, hadirkan satu atau dua saksi dan minta mereka ikut menandatangani di bagian bawah. contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah

Lampiran: Lampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak untuk validasi identitas.

Apakah Anda ingin saya menambahkan klausul khusus mengenai pajak atau pembagian fee jika mediatornya lebih dari satu orang?

Berikut adalah struktur dan contoh isi Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah

yang dapat Anda gunakan sebagai referensi untuk mengikat kesepakatan antara pemilik aset dan perantara (mediator) Struktur Utama Surat Perjanjian

Berdasarkan standar dokumen hukum dan praktik di Indonesia, surat komitmen fee setidaknya harus memuat poin-poin berikut: Identitas Para Pihak:

Nama lengkap, nomor KTP, dan alamat Pihak Pertama (Pemilik) serta Pihak Kedua (Perantara). Objek Perjanjian:

Keterangan detail mengenai tanah yang akan dijual (lokasi, luas, nomor sertifikat). Besaran Komisi (Fee):

Nilai spesifik komisi, baik dalam bentuk persentase (biasanya 2-5%) maupun nilai nominal tetap. Syarat Pembayaran:

Kapan fee akan dibayarkan (biasanya setelah pelunasan transaksi atau saat penandatanganan Akta Jual Beli/AJB). Tanggung Jawab:

Penegasan bahwa pemilik menjamin legalitas aset dan perantara bertanggung jawab mempertemukan dengan pembeli yang valid. Draft Contoh Isi Surat SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE (Jasa Perantara Jual Beli Tanah)

Pada hari ini, [Hari], Tanggal [Tanggal] Bulan [Bulan] Tahun [Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini: [Nama Pemilik]

, No. KTP: [Nomor KTP], Alamat: [Alamat Lengkap], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik) [Nama Perantara]

, No. KTP: [Nomor KTP], Alamat: [Alamat Lengkap], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Perantara)

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian pemberian komisi ( ) dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Objek Penjualan

PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mencarikan pembeli atas sebidang tanah seluas [Luas] m² yang terletak di [Alamat Lokasi Tanah], dengan status Sertifikat [Jenis Sertifikat, misal: SHM No. XXX]. Pasal 2: Nilai Komitmen Fee

PIHAK PERTAMA menetapkan harga jual tanah sebesar Rp [Harga]. Apabila tanah tersebut laku terjual, PIHAK PERTAMA wajib memberikan komisi ( success fee

) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persen, misal: 2, 5%] dari harga transaksi atau senilai Rp [Nominal]. Pasal 3: Waktu Pembayaran Pembayaran

dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [Jumlah Hari] hari setelah PIHAK PERTAMA menerima pelunasan dari pembeli atau saat penandatanganan AJB di hadapan Notaris/PPAT. Pasal 4: Penutup

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Sahabat Pegadaian [Kota, Tanggal] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000) (Tanda tangan)              (Tanda tangan) Tips Tambahan: Perjanjian Komisi Jual Beli Tanah | PDF - Scribd

Berikut adalah artikel lengkap dan mendalam mengenai contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah, lengkap dengan aspek hukum dan draf yang bisa Anda gunakan.

Panduan Lengkap & Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah

Dalam dunia properti, peran perantara atau mediator sangatlah krusial. Seringkali, transaksi tanah yang bernilai besar melibatkan pihak ketiga yang mempertemukan penjual dan pembeli. Untuk memastikan hak mediator terlindungi secara hukum, diperlukan sebuah Surat Perjanjian Komitmen Fee.

Tanpa kontrak tertulis, risiko perselisihan atau ketidakjelasan nominal komisi sangat tinggi. Artikel ini akan membahas fungsi, poin-poin penting, hingga contoh draf surat yang bisa Anda jadikan referensi. Apa Itu Surat Perjanjian Komitmen Fee?

Surat perjanjian komitmen fee adalah dokumen legal yang mengikat antara pemberi tugas (biasanya pemilik lahan atau pembeli) dengan penerima tugas (mediator/agen) mengenai besaran imbalan atau komisi setelah transaksi jual beli tanah berhasil dilaksanakan.

Surat ini berfungsi sebagai bukti sah di mata hukum apabila salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) terkait pembayaran komisi. Poin Penting dalam Surat Komitmen Fee Surat ini bertujuan untuk mengikat secara hukum komitmen

Agar surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat, pastikan poin-poin berikut tercantum:

Identitas Para Pihak: Nama lengkap, NIK, alamat, dan nomor telepon pihak pertama (pemberi fee) dan pihak kedua (penerima fee).

Objek Properti: Penjelasan detail mengenai tanah yang dijual, termasuk nomor Sertifikat Hak Milik (SHM), luas tanah, dan lokasi.

Besaran Fee: Bisa dalam bentuk persentase (misal 2,5% dari harga jual) atau nominal tetap (flat) yang disepakati.

Syarat Pembayaran: Kapan fee tersebut wajib dibayarkan (misal: segera setelah penandatanganan AJB di hadapan Notaris/PPAT atau setelah pelunasan). Masa Berlaku: Jangka waktu perjanjian tersebut mengikat.

Tanda Tangan di Atas Materai: Syarat sah dokumen keperdataan di Indonesia. Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah

Berikut adalah draf sederhana namun mencakup poin-poin esensial: SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE

Pada hari ini, [Hari/Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap Sesuai KTP]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee/Pemilik Tanah).

Nama: [Nama Lengkap Sesuai KTP]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Fee/Mediator).

Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: OBJEK PROPERTIPIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk mencarikan pembeli atas sebidang tanah dengan detail: No. SHM: [Isi No Sertifikat] Luas: [Isi Luas] m² Lokasi: [Alamat Lengkap Objek Tanah]

PASAL 2: BESARAN KOMITMEN FEEApabila tanah tersebut terjual melalui perantara PIHAK KEDUA dengan harga yang disepakati, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan imbalan (fee) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Sebutkan % atau Rupiah] dari total harga transaksi.

PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARANPembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai atau transfer segera setelah transaksi jual beli dinyatakan sah secara hukum atau setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

PASAL 4: PENYELESAIAN PERSELISIHANApabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun. [Kota, Tanggal] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai Rp10.000) (........................) (........................) Tips Aman Bagi Mediator Properti

Gunakan Materai: Pastikan tanda tangan mengenai materai Rp10.000 untuk memperkuat kedudukan dokumen jika harus dibawa ke pengadilan.

Saksi: Libatkan setidaknya satu orang saksi untuk ikut menandatangani surat tersebut.

Simpan Dokumen Asli: Pastikan Anda memegang lembar asli dari surat komitmen fee tersebut.

Transparansi: Komunikasikan besaran fee di awal sebelum proses negosiasi harga tanah berlangsung terlalu jauh.

Dengan adanya surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah yang jelas, hubungan antara pemilik tanah dan mediator akan tetap profesional dan terhindar dari konflik di masa depan.

Apakah Anda membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan draf ini berdasarkan skema pembayaran termin atau cicilan?

Surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah (juga dikenal sebagai Surat Perjanjian Jasa Perantara) adalah dokumen tertulis yang mengikat antara pemilik aset atau pembeli dengan pihak mediator (penghubung) untuk menjamin pembayaran imbalan atau komisi setelah transaksi berhasil. Struktur Penting dalam Surat Komitmen Fee

Berdasarkan berbagai referensi hukum dan praktis, surat ini harus memuat unsur-unsur berikut agar memiliki kekuatan hukum: Perjanjian Komisi Jual Beli Tanah | PDF - Scribd