Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil | Usaha Doc
Sebelum Anda mencari template DOC, penting untuk memahami jenis kerjasama Anda:
| Jenis Kerjasama | Deskripsi | Contoh | |---|---|---| | Modal vs Pengelola | Pihak A (modal 100%), Pihak B (tenaga & keahlian). Bagi hasil bersih. | Investasi untuk cafe, toko online, atau properti. | | Modal vs Modal | Kedua pihak menyetor uang dengan porsi berbeda. | Kerjasama distributor dan retailer. | | Aset vs Pengelola | Pihak A menyediakan tanah/bangunan, pihak B mengelola usaha. | Kerjasama lahan parkir atau kios pasar. | | Kerjasama Proyek | Kerjasama untuk proyek tertentu dengan jangka waktu terbatas. | Proyek konstruksi, event organizer, atau tender. |
Pastikan Anda memilih template yang sesuai dengan skema di atas.
Catatan Hukum: Template ini hanya bersifat umum. Untuk usaha berskala besar atau bernilai tinggi, disarankan konsultasi dengan notaris atau pengacara.
Tentu, ini adalah draf Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil yang bisa kamu adaptasi sesuai kebutuhan usahamu. Draf ini mencakup poin-poin krusial seperti modal, pembagian keuntungan, dan penyelesaian sengketa.
Pastikan untuk mencetaknya di atas kertas bermeterai (minimal Rp10.000) agar memiliki kekuatan hukum yang sah. SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA (BAGI HASIL)
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap]Pekerjaan: [Pekerjaan]Alamat: [Alamat Lengkap sesuai KTP]Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama: [Nama Lengkap]Pekerjaan: [Pekerjaan]Alamat: [Alamat Lengkap sesuai KTP]Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek KerjasamaKedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam pengelolaan usaha [Sebutkan Nama/Jenis Usaha, misal: Kedai Kopi "Maju Terus"] yang berlokasi di [Alamat Usaha]. Pasal 2: Permodalan
PIHAK PERTAMA memberikan modal investasi sebesar Rp [Jumlah Modal] ([Terbilang]).
PIHAK KEDUA selaku pengelola usaha berkewajiban menjalankan operasional harian, pemasaran, dan manajemen usaha secara profesional. Pasal 3: Pembagian Hasil (Profit Sharing)
Keuntungan bersih (setelah dikurangi biaya operasional) akan dibagi dengan persentase sebagai berikut: PIHAK PERTAMA: [Misal: 40%] PIHAK KEDUA: [Misal: 60%]
Pembagian hasil dilakukan setiap [Sebutkan periode, misal: tanggal 5 setiap bulannya] melalui transfer ke rekening masing-masing pihak.
Pasal 4: Jangka WaktuPerjanjian ini berlaku selama [Sebutkan durasi, misal: 2 tahun] terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama untuk Mulai Bisnis — Bibit
Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha adalah dokumen hukum yang mengatur tentang kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha, dengan ketentuan bahwa keuntungan (dan/atau kerugian) akan dibagi berdasarkan persentase atau rasio yang telah disepakati sebelumnya.
Berbeda dengan sistem hutang-piutang (riba) atau sistem gaji tetap, sistem bagi hasil lebih fleksibel dan adil. Investor tidak menuntut bunga tetap, sementara pengelola usaha tidak terbebani kewajiban pembayaran saat usaha merugi (tergantung kesepakatan).
Secara sederhana, Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha adalah dokumen tertulis yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk menggabungkan sumber daya (modal, tenaga, keahlian, atau aset) dengan tujuan memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagi berdasarkan rasio tertentu. surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc
Istilah "bagi hasil" di sini berbeda dengan bunga tetap (seperti dalam pinjaman). Dalam bagi hasil, pendapatan mitra usaha bergantung pada performa bisnis. Jika bisnis untung besar, semua pihak mendapat lebih banyak. Jika rugi, semua pihak menanggung risiko sesuai porsi.
Berikut adalah contoh ringkas teks perjanjian yang biasa dicari dengan format DOC. Anda dapat menyalin teks ini ke Microsoft Word, lalu sesuaikan data sesuai kebutuhan.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL USAHA
Nomor: 001/SPKBH/X/2023
Pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: Budi Santoso, SE
Jabatan: Pemilik Modal
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta Pusat
(Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA)
2. Nama: Citra Dewi, S.Kom
Jabatan: Pengelola Operasional
Alamat: Jl. Kenangan No. 5, Bandung
(Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA)
Para pihak dengan ini menerangkan bahwa telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama bagi hasil usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek Kerjasama
Kedua pihak sepakat menjalankan usaha kuliner berupa "Cafe Kopi Nusantara" yang berlokasi di Jl. Sudirman No. 22, Jakarta.
Pasal 2: Modal dan Kontribusi
Pasal 3: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Pasal 4: Pembagian Hasil
Keuntungan bersih (laba setelah dikurangi semua biaya operasional: bahan baku, gaji, sewa, listrik, marketing, dan cadangan dana) akan dibagi dengan komposisi:
Dalam hal terjadi kerugian, maka kerugian akan ditanggung oleh PIHAK PERTAMA maksimal sebesar modal yang disetor.
Pasal 5: Pelaporan
PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan keuangan lengkap setiap tanggal 5 setiap bulan. PIHAK PERTAMA berhak melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha minimal satu kali dalam sebulan.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai, sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 7: Lain-Lain
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 20 Oktober 2023
PIHAK PERTAMA
(Budi Santoso, SE)
PIHAK KEDUA
(Citra Dewi, S.Kom)
Saksi 1:
(__________________)
Saksi 2:
(__________________)
Meskipun Indonesia tidak memiliki satu undang-undang khusus yang mengatur "bagi hasil" secara umum, perjanjian ini diakui secara hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) , khususnya Pasal 1313 tentang perjanjian, serta konsep Maatschap (Persekutuan Perdata) dalam Pasal 1618-1652 KUHPerdata.
Klausul ini sangat penting untuk transparansi. Wajibkan pengelola memberikan laporan laba-rugi, arus kas, dan bukti transaksi setiap bulan. Pemodal berhak melakukan audit sewaktu-waktu.
A Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha in .doc format is a flexible, essential legal tool for any business collaboration based on revenue or profit sharing. By including clear capital contributions, profit/loss ratios, and dispute resolution, both parties can avoid future conflicts. Always consult a legal professional before signing, especially for high-value or long-term cooperation.
Ready-to-use .doc file suggestion:
You can copy the template above into Word, adjust the clauses based on your specific business, print on Rp10.000 stamp duty, and have both parties sign.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL USAHA
Nomor: [Nomor Perjanjian]/PKT-BH/[Bulan]/[Tahun]
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] [Bulan] [Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. [Nama Pihak Pertama]
Jabatan : [Jabatan, misal: Pemilik Usaha]
Alamat : [Alamat lengkap]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi / [Nama Perusahaan/Usaha] yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. [Nama Pihak Kedua]
Jabatan : [Jabatan, misal: Mitra/Pengelola]
Alamat : [Alamat lengkap]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi / [Nama Perusahaan/Usaha] yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama bagi hasil usaha dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam mengelola usaha: [Jenis Usaha, misal: Kedai Kopi, Laundry, Pertanian, dll] yang berlokasi di: [Alamat usaha].
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Hak Pihak Pertama:
Kewajiban Pihak Pertama:
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Hak Pihak Kedua:
Kewajiban Pihak Kedua:
PASAL 4
PEMBAGIAN HASIL
Pembagian laba bersih (pendapatan dikurangi biaya operasional, pajak, dan biaya lainnya) dilakukan sebagai berikut:
Pembagian hasil dilakukan setiap tanggal [1/15] bulan berikutnya secara tunai/transfer ke rekening masing-masing pihak.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku selama [1 tahun] terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama.
PASAL 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika terjadi perselisihan, para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui pengadilan negeri setempat.
PASAL 7
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Para pihak tidak dapat dituntut jika terjadi keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan perjanjian akibat force majeure (bencana alam, kebakaran, perang, kebijakan pemerintah di luar kemampuan para pihak).
PASAL 8
PERUBAHAN PERJANJIAN
Perubahan isi perjanjian hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
PASAL 9
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak manapun, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA,
(Materai Rp10.000)
[Nama Pihak Pertama]
PIHAK KEDUA,
(Materai Rp10.000)
[Nama Pihak Kedua]
Saksi-saksi: